Minggu, 29 Maret 2009

PD-PRT Komite Madrasah

PEMBUKAAN

Dalam rangka pelaksanaan otonomi madrasah, Penyelenggara Pendidikan berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada masyarakat dengan senantiasa memperhatikan aspek demokrasi, keadilan dan pemerataan.

Bahwa untuk mendorong dan mewadai peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pemerataan, efisiensi, dan relefasi pendidikan, dipandang perlu membentuk sebuah organisasi yang merupakan mitra Penyelenggara Pendidikan dalam upaya mewujudkan pelayanan pendidikan yang bermutu, transparan, akuntabel, dan demokratis.

Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan didorong oleh keinginan yang luhur guna meningkatkan mutu pendidikan, maka dibentuklah Komite Madrasah di Madrasah Aliyah NU Mazroatul Ulum Paciran.

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Komite Madrasah yang selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Komite.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan Komite adalah di Madrasah Aliyah NU Mazroatul Ulum Jalan Baitul Ghofur No. 127 desa Paciran kecamatan Paciran kabupaten Lamongan.
Pasal 3
Komite didirikan oleh perwakilan dari unsur masyarakat dan unsur pendidikan
Pasal 4
Komite sebagai mana dimaksud pada pasal 1 dan 2 diatas didirikan sejak tanggal 10 Juli 2003 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS, DASAR DAN TUJUAN

Pasal 5
1. Komite berazaskan Pancasila
2. Komite berazaskan Undang–undang Dasar 1945
3. Komite bertujuan :
a. mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan
b. meningkatkan tanggung jawab dan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelengaraan pendidikan
c. menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelengaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di madrasah
d. memberikan masukan pada penyelenggara dan pelaksana pendidikan dalam usaha peningkatan mutu pendididkan

BAB III
PERAN, FUNGSI ,DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 6
Komite mempunyai peran :
1. memberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di madrasah
2. pendukung (supporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
3. pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntanbilitas penyelenggaraan dan keluaraan pendidikan
4. mediator antara masyarakat dengan pelaksana pendidikan atau sebaliknya
Pasal 7
Komite mempunyai fungsi :
1. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2. melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi, dunia usaha, dan dunia industri) dan pemerintah berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
3. memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada madrasah dan penyelenggara madrasah mengenai :
a. kebijakan dan program pendidikan
b. kriteria kinerja satuan pendidikan
c. kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan
d. kriteria fasilitas pendidikan; dan
e. hal–hal lain yang terkait dengan pendidikan
5. mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan
6. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan
Pasal 8
Komite mempunyai tanggung jawab :
1. tersusun dan terlaksananya AD/ART dan program kerja komite secara baik
2. terjalinnya hubungan dan kerja sama yang baik antara madrasah dengan masyarakat
3. kemanfaatan dana dan bantuan lainnya secara tepat sesuai dengan program kerja yang ditetpakan
4. penyusunan laporan penggunaan dsan pemanfaatan dana dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan dan program kerja yang telah ditetapkan

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 9
1. Anggota Komite Madrasah, terdiri dari :
a. orang tua/wali peserta didik
b. tokoh masyarakat
c. tokoh Pendidikan
d. dunia Usaha (Industri)
e. organisasi profesi tenaga kependidikan
f. wakil alumni madrasah
g. tenaga kependidikan sekolah
2. Anggota Komite Madrasah, berhenti karena :
a. meninggal dunia
b. mengundurkan diri
c. tidak aktif sama sekali Dalam kegiatan Komite Madrasah
d. ditaruh di bawah pengampunan
e. dimutasi atau pansiun (bagi tenaga guru yang menjadi anggota Komite Madrasah), maka keanggotaannya diganti oleh guru lain atas ijin Kepala Sekolah
3. Anggota Komite Madrasah sekurang-kurangnya adalah 9 orang atau lebih asalkan gasal
Pasal 10
1. Komite Madrasah dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi yang tersemuanya diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun pelajaran dan meletakkan jabatannya paling lambat 3 bulan sesudah tahun pelajaran baru
2. Pengurus Komite Madrasah yang lama dapat dipilih kembali sebagai pengurus baru
3. Jabatan Ketua Komite Madrasah dapat dipakai sebanyak-banyaknya 2 kali masa jabatan
4. Dalam hal pengurus Komite Madrasah, karena sesuatu hal terpaksa meletakkan jabatan, maka penggantinya diserahkan kepada kebijakan pengurus dengan pertimbangan penyelenggara madrasah
5. Penyelenggara menyusun tim formatur untuk membentuk pengurus Komite Madrasah.
6. Selama pengurus baru belum berbentuk, maka pengurus lama tetap melaksanakan tugas sehari-hari.
Pasal 11
1. Kepala Madrasah karena jabatannya sebagai Koordinator Komite Madrasah dan selalu melakukan koordinasi dengan Komite Madrasah dan kaitannya dengan pendidikan
2. Kepala Madrasah selaku Koordinator Komite Madrasah, wajib menghadiri rapat koordinasi
3. Jika berhalangan, Kepala Madrasah bisa menunjuk Wakil Kepala Madrasah yang lain untuk mewakili rapat koordinasi
Pasal 12
1. Pengurus Komite Madrasah ditetapkan oleh Kepala Madrasah dan disyahkan oleh Ketua Pengurus Madrasah/Sekolah Mazra’atul Ulum Paciran
2. Komite Madrasah harus selalu berkoordinasi dengan Kepala Madrasah dan Penyelenggara Madrasah untuk memperoleh kesepakatan

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 13
1. Anggota Komite Madrasah yang tidak hadir dalam rapat anggota peripurna dianggap telah menyetujui segala keputusan yang diambil dalam rapat/pertemuan anggota peripurna.
2. Anggota dan Pengurus Komite Madrasah mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih, dan hak dipilih.
3. Anggota dan Pengurus Komite Madrasah wajib mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan/letusan dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cabang dan instansi terkait..

BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Tata hubungan baik vertikal maupun horisontal antara dewan pendidikan dengan instansi lain adalah berupa laporan , konsultasi, koordiansi pelayanan dan kemitraan
Pasal 15
1. Mekanisme hubungan Komite Madrasah dengan Dewan Pendidikan bersifat koordinatif.
2. Mekanisme kerja Komite Madrasah dengan Penyelenggara Madrasah sebagai pemberi pertimbangan dalam menyusun program yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Madrasah atas usulan Kepala Madrasah yang terdiri dari :
a. Program Kerja
b. Program pengadaan sarana dan prasarana
c. Program Pengembangan
d. Program Pengadaan dana
3. Penyelenggara Madrasah meminta persetujuan program kerja kepada anggota Komite Madrasah dalam rapat paripurna.
Pasal 16
1. Rapat Komite Madrasah Terdiri dari :
a. Rapat Pengurus
b. Rapat Anggota Paripurna
2. Rapat Pengurus Komite Madrasah diselenggarakan menurut keperluan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 semester.
3. Rapat Anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
Pasal 17
1. Rapat Anggota Paripurna dianggap syah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) orang.
2. Anggota yang tidak hadir, tetapi memberitahu secara tertulis dianggap hadir.
3. Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda 1 (satu) jam dan berapapun jumlah yang hadir setelah ditunggu 1 (satu) jam maka rapat bisa dimulai dan dianggap syah.
Pasal 18
1. Semua anggota berhak memberikan suara untuk pengambilan keputusan rapat peripurna.
2. Keputusan rapat diambil secara musyawarah mufakat.
3. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil secara vooting atau dengan suara terbanyak.

BAB VII
DANA , SARANA , DAN PRASARANA

Pasal 19
1. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Orang tua dan masyarakat.
2. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan
3. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadaan, efisiensi, transparan dan akuntabilitas publik
4. Dana, Sarana dan Prasarana madrasah diperoleh dari :
a. Sumbangan wajib orang tua
b. Sumbangan suka rela orang tua
c. Sumbangan yang tidak mengikat
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Komite Madrasah membantu penyelenggara madrasah dalam menghimpun dana dari orang tua dan masyarakat serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
6. Penyelenggara madrasah mempertanggung jawabkan penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan dana madrasah kepada seluruh anggota Komite Madrasah di dalam rapat paripurna dan melaporkan kepada Pengurus Madrasah/Sekolah Mazra’atul Ulum Paciran.
7. Tiap 6 (enam) bulan sekali pengelolaan dana, sarana dan prasarana madrasah diteliti dan diperiksa oleh Pengurus Madrasah/Sekolah Mazra’atul Ulum Paciran.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 20
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini daitur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan – peraturan lainya dan disyahkan oleh rapat pleno minimal dihadiri 2/3 jumlah seluruh anggota
2. Perubahan Anggaran Dasar disyahkan oleh rapat pleno
Pasal 21
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disyahkan oleh rapat pleno pada tanggal 30 Juli 2004 di Paciran

Ditetapkan di : Paciran
Tanggal : 30 Juli 2004
Pengurus Komite Madrasah,




H. MOH. SA’DIYIN Ir. H. NASHRULLAH
Ketua Sekretaris

Mengetahui;
Ketua Pengurus Madrasah/Sekolah
Mazra’atul Ulum Paciran,




K.H. A. HAMDI, S.H. M.Pd.



ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, SIFAT DAN WAKTU

Pasal 1
Pengertian Komite Madrasah :
a. Yang dimaksud dengan Komite Madrasah adalah suatu Lembaga/Organisasi kemasyarakatan dan di bidang kependidikan dan bersifat mandiri dan independent
b. Bersifat mandiri dan independent artinya bahwa Komite Madrasah di dalam menjalankan tugas kegiatanya tidak terikat oleh Lembaga Pemerintahan dan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan Lembaga Birokratis manapun
c. Komite Masyarakat akan selalu berpihak kepada semua kepentingan masyarakat dalam kaitanya dengan kepentingan pendidikan
Pasal 2
Kedudukan Komite Madrasah :
a. Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah Aliyah NU Mazra’atul Ulum Paciran
b. Komite Madrasah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat :
1) Koordinatif
2) Konsultatif; dan
3) Kemitraan
Pasal 3
Masa Bhakti Komite Madrasah :
a. Masa Bhakti Komite Madrasah pada satu periode adalah selama 2 (lima) tahun sejak ditetapkan
b. Pengurus Komite Madrasah dapat dipilih kembali pada masa bakti periode berikutnya bila masih diperlukan
c. Keabsahan kepengurusan Komite Madrasah adalah dengan dikuatkan oleh Keputusan Kepala Madrasah dan Pengurus Madrasah/Sekolah

BAB II
TUJUAN KOMITE MADRASAH

Pasal 4
Tujuan Komite Madrasah :
a. Komite Madrasah bertujuan menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam kaitanya dengan pendidikan
b. Memberdayakan potensi masyarakat untuk mendukung terselenggaranya pendidikan yang akuntabel, demokratis, dan transparan dalam pelayanan pendidikan yang bermutu

BAB III
PERAN DAN FUNGSI

Pasal 5
Komite Madrasah mempunyai peran sebagai :
a. Advisory Agency artinya bahwa Komite Madrasah mempunyai kewajiban untuk memberi pertimbangan dalam bentuk saran, masukan dan sekaligus kritik yang konstruktif dalam penyelenggaraan pendidikan
b. Supporting Agency artinya bahwa Komite Madrasah mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan kepada Lembaga Penyelenggara Pendidikan atas penggalian potensi dari semua lapisan masyarakat baik perorangan maupun kelembagaan, baik berbentuk finansial, material, tenaga serta pemikiran untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pendidikan
c. Controlling Agency artinya bahwa Komite Madrasah dalam waktu tertentu (bila dipandang perlu) mempunyai kewenangan penuh untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pendidikan demi terciptanya situasi dan kondisi dunia pendidikan yang kondusif, transparan, akuntabel dan bermutu
d. Mediator artinya Komite Madrasah merupakan lembaga penghubung antara masyarakat dengan pelaksana pendidikan atau sebaliknya.
Pasal 6
Komite Madrasah berfungsi sebagai :
a. Pendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen seluruh lapisan masyarakat dan berbagai fihak terhadap penyelenggaraan pendidikan
b. Pemrakarsa terjalinnya kerjasama antara lembaga penyelenggara pendidikan dengan masyarakat baik secara perorangan maupun organisasi
c. Penggali, penampung dan penyimpul berbagai aspirasi, ide dan tuntutan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
d. Pemberi input/masukan, pertimbangan, rekomendasi kepada Kepala Madrasah mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan konsep dan arah kebijakan penyelenggaraan pendidikan
e. Melakukan supervise, pengawasan, evaluasi dan monitoring ( SPEM ) terhadap seluruh fungsi manajemen penyelenggara pendidikan

BAB IV
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 7
Komite Madrasah sebagai lembaga yang mandiri dan independent dibentuk dari unsure masyarakat baik secara perorangan maupun organisasi yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan yang meliputi :
a. orang tua/wali peserta didik
b. tokoh masyarakat
c. tokoh Pendidikan
d. dunia usaha (Industri)
e. organisasi profesi tenaga kependidikan
f. wakil alumni madrasah
g. tenaga kependidikan sekolah
Pasal 8
Setiap Komite Madrasah yang diambil dari berbagai unsur masyarakat seperti pada pasal 8 berhak :
a. untuk dipilih dan memilih kepengurusan dalam Komite Madrasah
b. ikut serta dalam seluruh kegiatan Komite Madrasah seperti yang diatur dalam pembagian tugas kerja masing–masing
c. menentukan arah kebijaksanaan Komite Madrasah
d. mempunyai suara yang sama dalam menetapkan segala kebijakan Komite Madrasah
Pasal 9
Setiap anggota Komite Madrasah mempunyai kewajiban :
a. menjunjung tinggi dan mentaati AD/ART Komite Madrasah
b. menyumbangkan tenaga, pikiran dan keahlian demi kelancaran tugas Komite Madrasah
c. melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya
d. mendukung semua kebijakan Komite Madrasah yang telah ditetapkan bersama
Pasal 10
Rapat Komite Madrasah :
1. Rapat Pengurus Komite Madrasah adalah rapat yang diselenggarakan menurut keperluan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 semester.
2. Rapat Anggota Paripurna adalah rapat yang diselenggarakan untuk menentukan dan mengevaluasi kebijakan selama 1 tahun dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun

BAB V
RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA

Pasal 11
Rencana Anggaran dan Belanja Komite Madrasah
a. setiap tahun pengurus Komite Madrasah menyusun garis besar program kegiatan
b. besarnya biaya akan di tetapkan berdasarkan kemampuan keuangan Komite Madrasah dan ditetapkan melalui rapat Pengurus Komite bersama Pimpinan Madrasah dan Pengurus Madrasah/Sekolah dan dilaksanakan setiap satu tahun
Pasal 12
Sumber Dana Komite Madrasah diperoleh dari :
a. Sumbangan wajib orang tua
b. Sumbangan suka rela orang tua
c. Sumbangan yang tidak mengikat
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 13
Pelaporan adalah satu bentuk pertanggung jawaban tertulis yang dilakukan oleh semua pengurus Komite Madrasah. Jenis pelaporan yang dimaksud adalah :
a. Laporan tahunan artinya Pengurus Komite Madrasah setiap akhir tahun anggaran membuat laporan tertulis kepada pihak yang terkait.
b. Laporan akhir periode artinya Pengurus Komite Madrasah setiap akhir periode memberikan laporan secara tertulis tentang pelaksanaan kegiatan selama masa periode yang berlaku kepada pihak yang terkait.

BAB VII
RINCIAN TUGAS KERJA

Pasal 14
Rincian tugas masing-masing unit dalam struktur organisasi diatur dalam pembagian tugas kerja Pengurus Komite Madrasah.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga Komite Madrasah dapat dirubah sewaktu-waktu jika dipandang perlu karena:
a. Tidak sesuai dengan situasi dan kondisi terkini
b. Terjadinya perubahan mendasar dalam struktur organisasi
c. Perubahan nama, visi, misi, dan strategi Komite Madrasah
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Komite Madrasah hanya dapat dilakukan oleh rapat Pleno anggota Komite Madrasah yang dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Komite Madrasah
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Komite Madrasah dinyatakan syah apabila didukung oleh 2/3 suara dari jumlah peserta rapat pleno anggota yang hadir

BAB IX
PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan melalui rapat pleno pengurus Komite Madrasah
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat pleno anggota Komite Madrasah

Ditetapkan di : Paciran
Tanggal : 30 Juli 2004
Pengurus Komite Madrasah,




H. MOH. SA’DIYIN Ir. H. NASHRULLAH
Ketua Sekretaris

Mengetahui;
Ketua Pengurus Madrasah/Sekolah
Mazra’atul Ulum Paciran,




K.H. A. HAMDI, S.H. M.Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar